BAB II
TAYAMUM DAN MANDI JANABAH
A. TAYAMUM
1. Matan Hadits
عَنْ شَقِيقٍ رضي الله عنه قَالَ كُنْتُ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ
اللَّهِ رضي الله عنه وَأَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ رضي الله عنه
فَقَالَ لَهُ أَبُو مُوسَى لَوْ أَنَّ رَجُلاً أَجْنَبَ ، فَلَمْ يَجِدِ الْمَاءَ
شَهْرًا ، أَمَا كَانَ يَتَيَمَّمُ وَيُصَلِّى فَكَيْفَ تَصْنَعُونَ بِهَذِهِ
الآيَةِ فِى سُورَةِ الْمَائِدَةِ ( فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً افَتَيَمَّمُو صَعِيدًا
طَيِّبًا ) فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَوْ رُخِّصَ لَهُمْ فِى هَذَا لأَوْشَكُوا
إِذَا بَرَدَ عَلَيْهِمُ الْمَاءُ أَنْ يَتَيَمَّمُوا الصَّعِيدَ . قُلْتُ
وَإِنَّمَا كَرِهْتُمْ هَذَا لِذَا قَالَ نَعَمْ . فَقَالَ أَبُو مُوسَى أَلَمْ
تَسْمَعْ قَوْلَ عَمَّارٍ لِعُمَرَ بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه
وسلم - فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ،
فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ
ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً
عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ
، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ فَقَالَ
عَبْدُ اللَّهِ أَفَلَمْ تَرَ عُمَرَ لَمْ يَقْنَعْ بِقَوْلِ عَمَّارٍ وَزَادَ
يَعْلَى عَنِ الأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ وَأَبِى مُوسَى
فَقَالَ أَبُو مُوسَى أَلَمْ تَسْمَعْ قَوْلَ عَمَّارٍ لِعُمَرَ إِنَّ رَسُولَ
اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بَعَثَنِى أَنَا وَأَنْتَ فَأَجْنَبْتُ فَتَمَعَّكْتُ
بِالصَّعِيدِ فَأَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ
- صلى الله عليه وسلم - فَأَخْبَرْنَاهُ فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ
هَكَذَا » . وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً أطرافه رواه البخاري[1]
- Terjemah
Hadits
Dari Syaqiq ra. dai berkata,”Aku duduk bersama Abdullah (bin
Mas’ud) ra. dan Abu Musa al-Asy’ari ra. Abu Musa ra. berkata kepada Abdullah bin Mas’ud ra,”Jika
seseorang berjanabah lalu tidak mendapatkan air selama satu bulan,apakah dia
bertayamum dan shalat ? dan bagaimana
pendapatmu dengan ayat ini dlam surat
al-maidah (ayat 6) ( فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا ) , Abdullah menjawab”seandainya mereka diberi keringanan dalam
masalah ini, bisa jadi nantinya bila ada seseorang diantara mereka yang
kedinginan dengan air dia akan bertayamum dengan tanah”. Syakik bertanya apakan
kalian tidak suka masalah ini karena faktor itu ? dia menjawab, Ya, Kemudian
abu Musa berkata Tidakkah kalian mendengar ucapan ‘Amar ra. kepada Umar ra,
Rasulullah saw. mengutusku dalam satu urusan, lalu aku junub dan tidal
mendapatkan air, maka akupun beguiling di atas tanah sebagaiman berguling-gulingnya
hewan. Kemudian aku ceritakab hal itu kepada Rasulullah saw. lalu beliau
bersabda,”sesungguhnya cukup bagimu bila kamu melakukan begini,”Nabi saw
kemudia memukulkan telapak tagannya ke permukaan tanah dan mengibaskannya lalu
mengusap punggung tangan kanannya denga telapak tangan kirinya atau punggung tangan kiriya dengan telapak
tangan kanannya, kemudian belau
mengusap mukanya,”. Abdullah berkata, “tahukah kamu kalau Umar tidak menerima
pendapat “amar ?”Ya’la menambahkan dari al-A’masy dari Syaqiq, Aku pernah
bersama Abdullah dan Abu Musa, Abu Musa lalu berkata, “tidakkah kamu mendengar
“Ammar berkata kepada Umar, “sesungguhnya Rasulullah saw. mengutus aku dan
kamu, lalu berjunub dan berguling-guling di atas tanah, kemudian kita temui
Rasulullah saw. menceritakan hal itu kepada beliau, Beliau lalu bersamda,
“sebenarnya kamu cukup melakukan begini”, beliau lalu memukulkan telapak tangan
ke tanah lalu menusap muka dan kedua telapak tangannya sekali.
- Mufradat
al Kalimat:
فَلَمْ يَجِدِ الْمَاءَ
شَهْرًا : Tidak
mendapatkan air selama satu bulan
صَعِيدًا طَيِّبًا :
Bertayamumlah dengan debu yang baik (suci)
فَتَمَرَّغْتُ : Maka akupun beguling-guling (seperti
bergulingnya hewan)
فَتَمَعَّكْتُ : Maka akupun beguling-guling
- Penjelasan
Hadits
Islam adalah agama yang sangat memudahkan
pemeluknya dalam menjalankan syariatnya. Nyaris tidak pernah terjadi jalan
buntu dalam masalah syari'ah. Selalu saja ada jalang keluar yang pada hakikatnya
merupakan ciri khas syariat terakhir ini. Beban berat yang pernah ditimpakan
kepada umat terdahulu, sudah diangkat oleh Allah swt. sehingga umat Muhammad saw.
mendapatkan begitu banyak kemudahan.
Salah satunya adalah dalam masalah bersuci
dan mandi janabah. Bila seseorang dalam keadaan tidak ada air atau sakit
sehingga tidak mampu untuk mandi, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mempersulit
atau mencelakakan diri sendiri. Dan sebagai gantinya, cukuplah dilakukan
tayammum saja, sebab tayammum itu bukan hanya berfungsi sebagai pengganti
wudhu’, namun juga termasuk sebagai penggantai mandi janabah.
Dalam hadits di atas dinyatakana bahwa
telah terjadi diskusi antara Abu Musa al-Asy’ari ra. dengan Abdullah bin Mas’ud ra. tentang
kemungkinan tidak adanya air dalam waktu yang cukup lama padahal seseorang
berhadats besar. Dalam hal ini Allah swt berfirman:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً افَتَيَمَّمُو صَعِيدًا
طَيِّبًا
... sedangkan kamu tidak mendapatkan air maka bertayamumlah dengan debu
yang baik (suci) (QS. Al-Maidah [05]:
06)
Ayat tersebut sejalan dengan hadits Nabi saw:
عن
أبي ذر أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : إن الصعيد الطيب طهور المسلم وإن لم
يجد الماء عشر سنين فإذا وجد الماء فليمسه بشرته فإن ذلك خير رواه
النسائ وقال: حديث حسن صحيح[2]
Dari
Abi Dzar ra, bahwasannya Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhny debu yang suci
menjadi alat bersuci bagi seorang muslim sekalipun ia tidak mendapatkan air
selama sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air hendaklah ia membasuhkan air
tersebut pada seluruh kulitnya karena itu adalah lebih baik “. (HR.
Tirmidzi)
Berpijak pada esensi hadits yang diriwayatkan oleh al-Nasa’i tersebut
maka sesungguhnya bertayamum juga bisa dilakukan bukan saja karena tidak ada
air tetapi juga karena tidak bisa menggunakan air ('udzur syar'i)
walaupun ada air, misalnya karena sakit yang diduga kuat menurut dokter ahli bisa membahayakan atau menambah parah
sakitnya, akan memperlambat proses
penyembuhan atau akan mengakibatnya terjadinya cacat pada kulit atau
badan. Walhasil tayamum bisa dilakukan kapan saja selama ada dugaan kuat
timbulnya kekhawatiran terhadap keselamatan jiwa jika bersuci menggunakan
air. Sebagaimana dinyatakan
dalam hadits Rasulullah saw:
عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه, قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا
حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ
تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ
تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ
-صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ
سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ
يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ ». أَوْ « يَعْصِبَ ». شَكَّ مُوسَى « عَلَى
جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ ». رواه ابو داود
واالدار قطنى[3]
Dari Jabir ra. berkata, “Kami keluar dalam suatu
perjalanan kemudian ada seseorang yang dari kami terkena batu melukai dengan parah pada
kepalanya kemudian dia berihtilam (mimpi
basah), bertanyalah dia kepada para sahabat, “Apakah kalian mendapatiku dalam
rukhsah (keringanan) untuk tayamum ?
mereka menjawab, “kami tidak melihat padamu ada rukhshah dan kamu bisa
menggunakan air”, maka mandilah orang tersebut kemudian mati. Ketika kami
sampai kepada Rasulullah saw, kami ceritakan hal itu bersabdalah beliau,
Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu? Saesungguhnya
obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum atau dia
balut lukanya dengan sehelai kain lalu usaplah dia atasnya dan siramilah
seluruh badannya”. (HR. Abu Dawud dan Daruquthni)
Dalam hal tayamum sebagai pengganti dari besuci dengan air, para fuqaha
berbeda pendapat mengenai apakah tayamum dengan tanah/debu merupakan badal
mutlaq (pengganti mutlak) atau badal dlaruri (pengganti karena
darurat). Maoyritas fuqaha menyatakan bahwa tayamum adalah sebagai badal dlaruri
yaitu pengganti bersuci dengan air karena darurat. Dengan demikian ketika
darurat itu hilang maka bolehnya bersuci dengan tanah (tayamum) menjadi tidak
berlaku lagi.
Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh, yang pasti
bertayamum adalah satu hal yang sangat meringankan bagi umat islam dalam menjalankan
ibadah kepada Allah swt. ketika mengalami kondisi darurat untuk menggunakan
air. Hal ini juga merupakan satu
keistimewaan yang diberikan Allah swt. kepada umat Muhammad saw. Dalam sebuah hadits dinyatakan:
جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ أَنَّ النَّبِيَّ
صلى الله عليه وسلم قَالَ : أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ
بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا
رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِيَ الْمَغَانِمُ
وَلَمْ تَحِلَّ لأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ
إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً رواه البخاري[4]
Dari Jabir bin 'Abdullah ra. bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada
orang sebelumku; aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sejauh
satu bulan perjalanan, dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci.
Maka dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia
shalat, dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak pernah dihalalkan
untuk orang sebelumku, aku diberikan (hak) syafa'at, dan para Nabi sebelumku
diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia."
Dalam
Hadits dinyatakan: وَجُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا artinya dijadikan bumi bagiku sebagai tempat sujud dan aalat
bersuci mengandung makna bahwa
hamparan bumi di mana saja bisa dijadikan sebagai masjid (tempat shalat)
kecuali pada tempat-tempat tertentu yang dilarang oleh syari’at. Begitu juga
dengan tanah yang bersih sebagai alat bersuci. Keistimewaan dalam bentuk
kemudahan ini hanya diberikan kepada umat Nabi Muhammad saw saja.[5]
Dalam
kaitannya dengan keistimewaan dan kemudahan yang diberika Allah swt kepada umat
islam dalam bersuci, hadits pertama di atas menyebutkan:
فَقَالَ أَبُو مُوسَى أَلَمْ تَسْمَعْ قَوْلَ عَمَّارٍ لِعُمَرَ
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بَعَثَنِى أَنَا وَأَنْتَ
فَأَجْنَبْتُ فَتَمَعَّكْتُ بِالصَّعِيدِ
فَأَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَأَخْبَرْنَاهُ
فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
وَاحِدَةً أطرافه
Abu Musa lalu berkata, “tidakkah kamu mendengar “Ammar berkata
kepada Umar, “sesungguhnya Rasulullah saw. mengutus aku dan kamu, lalu berjunub
dan berguling-guling di atas tanah, kemudian kita temui Rasulullah saw.
menceritakan hal itu kepada beliau, Beliau lalu bersamda, “sebenarnya kamu
cukup melakukan begini”, beliau lalu memukulkan telapak tangan ke tanah lalu
menusap muka dan kedua telapak tangannya sekali.,”.
Ungkapan hadits di atas
menjadi petunjuk bahwa sekalipun bertayamum sebagai pengganti dari mandi wajib
(karena hadats besar) ternyata dalam pelaksanaannya tidak sama dengan mandi.
Hal ini terbukti bahwa katika sahabat ”Ammar bin Yasir berijtihad tentang
bagaimana cara tayamum dari hadits besar, karena pada waktu dia belum tahu cara
yang tepat dan belum mendapatkan petunjuk dari Nabi saw, dia berguling guling (tamarrugh)
di atas tanah sebagaiman berguling-gulingnya hewan. Peristiwa tersebut ketika
disampaikan kepada Nabi saw, belaiu memberi petunjuk” « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » .
وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً أطرافه “sebenarnya kamu cukup
melakukan begini”, beliau lalu memukulkan telapak tangan ke tanah lalu menusap
muka dan kedua telapak tangannya sekali.,”.
Dengan demikian tayamum
sangat mudah dilakukan, yaitu cukup dengan memukulkan kedua telapak tangan dua
kali ke tanah/debu atau kepada sesuatu yang berdebu. Satu pukulan untuk
mengusap muka dan satu pukulan lagi untuk mengusap kedua tangan sampai siku.
Dalam sebuah Hadits dinyatakan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ التَّيَمُّمُ
ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ
لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ كَذَا رَوَاهُ عَلِيُّ بْنُ ظَبْيَانَ مَرْفُوعًا وَوَقَفَهُ يَحْيَى
الْقَطَّانُ وَهُشَيْمٌ وَغَيْرُهُمَا وَهُوَ الصَّوَابُ سنن الدارقطني[6]
Dari (Abdullah)
Ibnu Umar ra. dari Nabi saw. beliau bersabda, “Tayamum itu dua pukulan, satu
pukulan untuk muka dan satu pukulan lagi untuk kedua tangan sampai sikunya”.
(HR. al-Daruquthni)
Satu hal perlu
mendapatkan perhatian adalah bagaiamana sikap Nabi saw. terhadap para
sahabatnya yang melakukan satu bentuk ibadah yang tidak selaras denga tuntunan
syari’ah. Dengan penuh bijak dan rasa sayang seraya mengayomi dan penuh
tanggungjawab, beliau tidak pernah menyatakan salah melainkan dibimbingnya
mereka dengan lemah-lembut dengan diberi petunjuk dan contoh yang bijak seperti
yang dilakukan Nabi saw. kepada Ammar bin Yasir ra. tersebut. Lihat pula kasus lain mengenai sikap sahabat yang tidak
mau shalat karena hadats dan tidak ada air :
عَنْ عِمْرَان بْنُ حُصَيْنٍ الْخُزَاعِيُّ
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَأَى رَجُلاً مُعْتَزِلاً لَمْ يُصَلِّ فِي
الْقَوْمِ فَقَالَ يَا فُلاَنُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ فِي الْقَوْمِ فَقَالَ
يَا رَسُولَ اللهِ أَصَابَتْنِي جَنَابَةٌ ، وَلاَ مَاءَ قَالَ عَلَيْكَ بِالصَّعِيدِ
، فَإِنَّهُ يَكْفِيكَ رواه البخاري
Dari Imran bin Hushain al-Khuza'i,
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang menyendiri dan tidak ikut shalat bersama orang
banyak, beliau lalu
bertanya: "wahai fulan, apa yang menghalangi kamu untuk shalat bersama
orang-orang?" maka
orang itu menjawab: "Wahai Rasulullah, aku mengalami junub dan tidak ada air." maka Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "wajib bagi kamu menggunakan tanah dan itu sudah cukup
buatmu." (HR. Bukhari)
- Biografi Singkat Sahabat Periwayat Hadits.
Nama lengkapnya
adalah Abdullah bin Qais. Beliau sempat ikut hijrah ke Abessina, kemudian
datang ke Madinah setelah perang Khaibar. Khalifah Usman bin Affan
mengangkatnya sebagai penguasa di Koufah.Beliau ini termasuk arbitrator dalam
peristiwa arbitrasi Shiffin.
Salah
seorang sahabat Rasulullah yang telah beliau do’akan dengan permohonan kepada
Allah ampunan dan agar dihari kiamat dimasukkan kedalam tempat yang mulia
adalah Abu Musa Al-Asy’ariy, sebagaimana do’a Rasulullah : ”Allahumaghfir
li-’Abdillah bin Qais zanbahu, wa adkhilhu yauma al-qiyamati madkhalan
kariimaa”.
Nama lengkap beliau adalah Abdullah bin Qais bin Sulaim bin Hadhar bin Harb bin bin Aamir, dan terus sampai nasabnya pada Asy’ari bin Adad. Nabi memanggilnya dengan “Abdullah bin Qais” seperti dalam hadist yang diriwayatkan dari Abi Musa Ra, bahwa Rasulullah mengatakan kepadanya: ”ya Abdullah bin Qais, inginkah kamu aku ajarkan satu kalimat dari perbendaharaan surga? yaitu (la hawla wala quwwata illa billah)”. Dan juga pada hadist do’a Rasulullah yang telah disebutkan diatas tadi. Sedangkan julukan “Abu Musa” diambil dari nama salah salah satu anaknya.
Sebelum
bertemu dengan Rasulullah di Mekkah ada kebimbangan pada dirinya untuk mencari
rezeki dan bekerja dipasar-pasar dan musim-musim yang ada di Mekkah, tetapi
dengan kebimbangan inilah salah satu sebab masuknya ia ke dalam Islam, yaitu
tatkala ia meninggalkan tanah leluhurnya Yaman, menuju Mekkah dan mendengar
bahwa di negeri ini ada seorang Rasul yang mengajak dan menghimbau kepada
tauhid dan kepada Allah dengan sesuatu yang bisa diterima akal serta dengan
akhlak yang mulia.
Maka
ia berkenalan dengan Nabi Muhammad dan lalu masuk Islam dengan aktif mengikuti
pelajaran- pelajaran dari beliau menambah hidayah dan keyakinan. Ia masuk Islam
diawal masa kenabian dan termasuk dalam golongan “Assabiquuna ila-l-Islam”,
dengan dalil hijrahnya ia bersama-sama para muhajirin ke Habasyah setelah
adanya tekanan dan kekerasan serta siksaan yang yang dilakukan orang – orang
musyrik terhadap mereka. Kemudian selang beberapa waktu ia kembali ke negeri
asalnya menyampaikan kalimat Allah sehingga banyak dari kaumnya yang masuk
Islam.
Dan
pada waktu ia mendengar bahwa Rasulullah hijrah ke Madinah menemui Rasulullah
untuk bergabung bersama membangun suatu masyarakat baru yang Islami dan daulah
Islamiyah. Rasulullah menyebut kaum yang dipimpin Abu Musa ini dengan nama
“Al-Asy’ariyiin”. Mulai dari hari itu ia terus berpartisipasi dan berkecimpung
bersama para mu’min dan muslimin menjadi sahabat dan murid Nabi dalam mengemban
risalah Tuhan hingga akhir hayatnya.
Abu
Musa dalam masa hidup setelah Islamnya memiliki sifat-sifat mulia. Ia adalah
seorang pejuang yang gagah berani dan pemanah yang tangguh bila dihadapkan pada
hal-hal yang darurat. Dan ia juga seorang faqih bijaksana yang memiliki otak
briliant yang mampu dalam memecahkan beberapa macam problema serta memberikan
cahaya penerang dalam masalah fatwa-fatwa dan pengadilan, sehingga ia disebut
sebagai salah satu dari empat hakim ummat, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam
As-Sya’biy,” Qodhotu hazihi al-ummah arba’atun : Umar, Ali, Zaid bin Tsabit wa
Abu Musa”.
Dalam
medan jihad, Abullah bin Qais memiliki rasa tanggung jawab yang besar dengan
berlomba-lomba dalam kemulian ia berani menaruhkan nyawanya, sehingga ia
digelari oleh Rasulullah sebagai “pemimpin prajurit-prajurit berkuda”
sebagaimana telah diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dari Na’im bin Yahya At-Tamimiy,
bahwa Rasulullah pernah bersabda,” Saidu al-fawarisi, Abu Musa”.
Beliau
pun telah mengikuti beberapa peperangan bersama Rasulullah dalam menghadapi
orang-orang musyrik, diantaranya perang Tabuk. Dan setelah perang ini Nabi
mengutusnya ke Yaman sebagai da’i dan mu’allim serta wali, juga diutus untuk
mengajarkan Al-Quran bersama Mu’az bin Jabal pada daerah yang berbeda, namun
jaraknya tidak jauh sehingga antara keduanya tetap terjalin hubungan
komunikasi.
Hal
ini dilakukan Rasulullah ketika datang kepadanya utusan raja Hamir dari Yaman (Sepertinya
Himyar; Aman). lalu beliau memilih dari sahabat-sahabatnya yang dapat dipercaya
dan memiliki pengetahuan agama yang matang, maka diutuslah mereka berdua, Malik
bin ‘Ubadah dan beberapa sahabat lainnya. Ini merupakan suatu perhatian yang
besar dari Rasulullah terhadap ahli Yaman.
Ibnu
Hajar Al-’Asqolany mengatakan bahwa diutusnya Abu Musa ke Yaman dikarenakan
kepintaran dan pemahamannya yang dalam terhadap Islam. Pada tahun ke 10
hijriyah, Abu Musa kembali dari Yaman menemui Nabi Muhammad untuk melaksanakan
haji, yang disebut dengan haji wada’ (haji perpisahan). Rasulullah telah memberikan
wewenang kepadanya untuk memberikan fatwa hingga wafatnya beliau bahkan hingga
masa kekhalifahan Abu Bakar dan Umar bin Khattab radhiallahu ‘an huma. Ini
semua ini menunjukkan akan kedalaman ilmu pengetahuannya dan ketaatannya kepada
khalifah.
Ketika
Rasulullah meninggal, yaitu bertepatan setelah tiga hari dibunuhnya
“Al-Kazzaab” ‘Abhalah ibnu Ka’ab Al-’Anasiy, seorang dukun yang mengaku sebagai
nabi di Yaman. Hal ini merupakan cobaan yang besar bagi Abu Musa yang ketika
itu berada di sana, setelah pulangnya dari haji wada’.
Pada
masa kekhalifahan Abu Bakar Ra ia ditetapkan untuk menjadi wali di Yaman. Dan
pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab Ra, Abu Musa telah berhasil mengatur
administrasi wilayah Bashrah, juga berhasil didalam memimpi pasukan militernya.
Merupakan suatu rahmat yang besar dari Allah terhadapnya dengan
pertolongan-pertolongan-Nya kepada tangannya, sehingga ia mampu menaklukkan
beberapa kota dan negeri, dan telah dimenangkan Allah dalam memerangi
pemimpin-pemimpin “daulah Al-Farisiyah” dengan kecerdikkan dan ketajaman
pemikirannya.
Pada
akhir tahun 23 hijrah Amirul mu’minin Umar bin Khattab Ra meninggal terbunuh
sebagai syahid, dan Abu Musa ketiak itu sedang berada di Bashrah mengajar dan
berjuang menyampaikan dakwah kepada Allah , namun walaupun demikian beliau
telah mengetahuinya melalui ru’yah yang merupakan karamah yang telah Allah
berikan kepadanya, sebagaimana yang telah dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad di
Tabaqoot dengan sanadnya dari Abu musa (lih. Hayatu As- Shohabah juz; 3 hal;
666).
Setelah
dibaiatnya khalifah ‘Utsman Ra, beliau menbetapkan Abi Musa sebagai wali di
Bashrah selama enam tahun, setelah lepas dari amanat ini banyak sekali
cobaan-cobaan fitnah dan tantangan yang ia hadapi dalam menyampaikan syariat
dan risalah Ilahi hingga masa kekhalifahan Ali Ra dan berakhir pada akhir
hayatnya yaitu pada masa pemerintahan Mu’awiyah.
Beberapa
kelebihan budi pekerti dan sipat-sipatnya yang mulia yang ada pada diri Abu
Musa sudah diakui oleh Rasulullah sendiri hingga beliau mendo’akannya dan
mengajarkan kepadanya perbendaharaan surga. Ini semua jelas karena budi pekerti
dan sifat-sifatnya yang mulia, mulai masa hidupnya bersama , dengan para
khulafa ar-rasyidiin hingga wafatnya.
Beliau
amat terkenal dengan kedalamannya terhadap ilmu agama, seorang ahli ibadah yang
wara, memiliki sipat pemalu, ahli zuhud di dunia, kuat dalam pendirian dan
sifat-sifat mulia yang lain yang disandangnya. Az-Zahabiy mengatakan, ”Abu Musa
adalah seorang qori yang memiliki sura yang indah dan seorang terkemuka di
Bashrah didalam membaca dan memahami Al-Quran.”
Disamping
sebagai seorang yang memiliki ‘izzah yang besar dalam menuntut ilmu, baik dari
Rasulullah maupun dari sahabat-sahabat, beliau juga mengajarkan ilmu yang telah
diperolehnya itu kepada orang lain, mengamalkan sabda Rasulullah ,” Khairukum
man ta’allama Al-Qurana wa ‘allamahu” (H.R. Bukhari).
Dengan
segala kemampuannya beliau mengajarkan Al-Quran dan memberikan penjelasan
kepada ummat di setiap daerah yang didatanginya, dibantu dengan bacaan dan
suaranya yang indah ketika membaca Al-Quran, dapat menarik perhatian masyarakat
sekitarnya hingga berkumpul mengelilinginya. Dikarenakan banyaknya penuntut
ilmu yang hadir, maka ia membagi mereka menjadi beberapa kelompok halaqah
pengajian ilmu pengetahuan agama, seperti yang pernah ia lakukan di mesjid
Bashrah. Abu Musa juga memiliki perhatian yang besar dalam pengajian sunnah dan
riwayat-riwayatnya, serta sangat berpegang teguh terhadap sunnah Nabi ,
sebagaimana ia telah sampaikan nasehat kepada anak-anak dan keluarganya ketika
ajal mendatanginya.
Para
ulama berbeda pendapat terhadap tahun wafatnya Abu musa Ra. Kebanyakan dari
perkataan mereka, tidak lebih dari tahun empat puluhan dari tahun hijrah,
diantaranya pendapat Ibnu Al-Atsir mengatakan, ”Abu Musa meninggal di Kufah,
dan dikatakan di Mekkah pada tahun 42 hijrah, dan dikatakan pada tahun 44
hijrah, pada waktu itu beliau berumur 63 tahun.” Sebagaimana Az-Zahaby juga
membenarkan bahwa beliau wafat pada bulan zulhijjah tahun 44 hijrah, Allahu
A’lam.
B.
Mandi Janabah:
1. Matan Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ
جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ .أخرجه البخاري[7]
2. Terjemah Hadits
Dari Abu
Hurairah r.a. dari Nabi saw. beliau bersabda,
"Apabila seseorang duduk di antara cabang wanita yang empat, kemudian
mengerjakannya dengan sungguh-sungguh (yakni menyetubuhinya), sungguh ia wajib
mandi." (HR. Bukhari)
- Mufradat al-Kalimat:
إِذَا جَلَسَ : Apabila dia duduk,
maksudnya jika seorang laki-laki duduk
شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ
: Diantara
cabangnya yang empat, yang dimaksud adalah kedua tangan dan kedua kakinya.
جَهَدَهَا :
Bersungguh-sungguh, maksudnya adalah menjima’nya.
- Penjelasan
Hadits.
Janabah adalah salah satu bentuk dari berbagai
bentuk hadats besar. Hadats besar adalah hadats yang hanya bisa di hilangkan
atau disucikan dengan cara mandi wajib, hadats ini berlaku baik bagi laki-laki
maupun bagi perempuan. Di samping hadats besar ada juga hadats kecil yaitu
hadats yang hanya dapat dihilangkan yaitu disucikan dengan cara berwudlu.
Kata
al-Janabah (الجنابة ) atau
al-Junub (الجنب ) secara bahasa,
sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Faris berarti ( البُعْدُ )
artinya jauh, yaitu jauh dari sesuatu seperti jauh dari shalat atau
masjid, sedangkan menurut istilah adalah إنَّ
الجُنُب الذي يُجامِع أهْلَه bahwasannya junub adalah orang yang menjima' istrinya[8].
Begitu juga dengan Ibnu Atsir,[9]
pakar bahasa Arab ini menyatakan:
الجُنُب الذي
يَجِبُ عليه الغُسْل بالجِماع وخُروجِ المَنّي وأَجْنَبَ يُجْنِبُ إِجْناباً والاسم
الجَنابةُ وهي في الأَصْل البُعْدُ
"Junub adalah perkara yang mewajibkan seseorang untuk mandi
karena jima' dan karena keluar maniy, dia berasaldari kata ajnaba –yujnibu ijnab dan nama Jinabah pada dasarnya berarti
jauh.
Kata إِذَا
جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ
جَهَدَهَا dalam
hadits di atas secara harfiah
artinya "Apabila
seseorang duduk di antara cabang wanita yang empat.
Yang dimaksud dengan cabang wanita yang
empat telah terjadi khilafiyah dikalangan ulama. Iman Nawawi dalam Shahih Muslim bi Syarh
al-Nawawi mengatakan bahwa para ulama telah berbeda pendapat yang
dimaksud dengan cabang yang empat,
dikatakan maksudnya adalah kedua tangan dan kedua kaki, atau kedua kaki dan kedua paha atau dua kaki dan
dua tepi kemaluan perempuan. Qadli 'Iyadl telah memilih pendapat bahwa yang
dimaksud degan cabang perempuan yang
empat adalah kemaluan perempuan.[10]
ثُمَّ جَهَدَهَا kemudian
mengerjakannya dengan sungguh-sungguh. Maksudnya
sungguh-sungguh menjima'nya.
Kataفَقَدْ
وَجَبَ الْغَسْلُ yang berarti maka wajib atasnya mandi menunjukan bahwa apabila persetubuhan itu benar-banar
terjadi maka wajib mandi. Dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Muslim ada penambahan kalimat: وَإِنْ لَمْ يُنْزِل [11] "walaupun tidak keluar air maniy",
maksudnya adalah jika sudah terjadi persetubuhan walaupun tidak sampai
mengeluarkan air maniy maka telah wajib mandi.
Dalam hadits lain disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ , قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ
الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ ». رواه مسلم[12]
Dari Aisyah ra, telah
berkata, : telah bersabda Rasulullah saw, " apabila ia duduk diantara
cabang yang empat (bersetubuh) kemudian keua kelamin itu bersentuhan maka
wajiblah ia mandi".
(HR. Muslim).
Pensyariatan wajibnya mandi
karena junub juga ditetapkan oleh Al-Qur'an:
bÎ)ur
öNçGZä.
$Y6ãZã_
(#rã£g©Û$$sù
4
Artinya: …dan jika kamu junub maka mandilah,….(QS.
Al-Maidah |06| : 06)
Ayat ini
memerintahkan agar siapapun yang junub hendaklah mandi dengan meratakan air ke
seluruh bagian kulit badan, kecuali bagian badan yang air tidak sampai
kepadanya seperti bagian dalam mata, bagian dalam hidung atau kedua pintu yang
terbuka ketika posisi jongkok.
Al-Syafi'iy,
sebagaimana dikutip oleh Shan'aniy menyatakan bahwa ucapan orang Arab
menetapkan bahwa junub berlaku secara umum bagi pengertian hakikat atas
persetubuhan sekalipun tidak keluar maniy baik bagi laki-laki maupun perempuan,
lebih lanjut dikatakan bahwa tidak ada perselisihan dikalangan para ulama bahwa
berzina berzina yang mewajibkan hukuman (hudud) adalah persetubuhan baik
mengeluarkan air maniy maupun tidak. [13]
Hikmah dan tujuan
mandi adalah untuk kebersihan, mengembalikan badan agar menjadi segar (fresh)
sehingga dapat beraktifitas dengan bugar dan nyaman. Sebab, bersetubuh dapat
memberikan pengaruh terhadap seluruh badan seperti rasa lelah, malas dan lain-lain.
Dengan mandi, maka pengaruh tersebut dapat segera sirna.
Dalam hal mandi,
umat islam diajarkan bukan hanya sekedar menyiramkan air ke seluruh bagian badan
tetapi sebaiknya memperhatikan hal-hal lain sebagaimana dicontohkan oleh
Rasulullah saw, sehingga mandi mempunyai
nilai keutamaan dan kesempurnaan,
sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه
وسلم، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ
الجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ، ثُمَّ
يَتَوَضَّأُ كمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي
الْمَاءِ فَيخَلِّلُ بهَا أُصُولَ شَعَرِه، ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ
غُرَفٍ بِيَدَيْهِ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ) أخرجه البخاري في: 5 كتاب الغسل: 1 باب الوضوء قبل الغسل(
Aisyah ra. istri Nabi saw. berkata, bahwa apabila Nabi saw mandi
janabah beliau mulai dengan membasuh kedua tangan beliau, kemudian beliau wudhu
sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari-jari beliau ke
dalam air, lalu beliau menyeling-nyelingi pangkal rambut, kemudian beliau
menuangkan tiga ciduk pada kepala beliau
dengan kedua tangan beliau, kemudian menuangkan air pada kulit beliau secara
keseluruhan."
Dalam
Hadits lain disebutkan:
عَنْ مَيْمُونَةَ، قَالَتْ: صَبَبْتُ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم غُسْلاً، فَأَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى يَسَارِهِ، فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ، ثُمَّ قَالَ بِيَدِهِ الأَرْضَ، فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ، ثُمَّ غَسَلَهَا، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَأَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ، ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِمِنْدِيلٍ، فَلَمْ يَنْفُضْه بِهَا )أخرجه البخاري في: 5 كتاب الغسل: 7 باب المضمضة والاستنشاق في الجنابة(
Maimunah ra. berkata, "Aku
pernah meletakkan (menuangkan) air untuk Nabi
saw untuk dipakai mandi [janabah]
kemudian menuangkan air dengan tangan kanannya atas tangan kirinya, lalu
beliau membasuh kemaluan: lalu beliau menggosok-gosokkan tangannya ke atas
tanah kemudian mencucinya, lalu berkumur-kumur, mencuci hidungnya dengan air,
membasuh wajah kemudian menyiramkan air ke kepalanya, lalu bergerak dari
tempatnya dan mencuci kedua kakinya, [kemudian dibawakan sapu tangan kepada
beliau, tetapi beliau tidak menggunakannya untuk mengusap tubuhnya
Dari Hadits-hadits tersebut di atas, ada beberapa pelajaran yang dapat kita
ambil, yakni:
Mulailah mandi dengan membasuh kedua tangan
(dimulai dengan tangan kanan), karena kedua tangan itu merupakan anggota tubuh
yang paling banyak digunakan untuk mengambil air dan membasuh anggota tubuh
lainnya. Mulailah membasuh kemaluan dengan tangan kiri serta menyiramkan air
dengan tangan kanan. Lalu mengosokkan kedua tangan tersebut di tanah/dinding.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Maimunah diatas. Kemudian berwudhu’lah
sebagaimana wudhu yang diakukan ketika
hendak melakukan shalat. Setelah itu, sampaikan air ke pangkal-pangkal
rambut dengan jari jemari, lalu siramlah
seluruh kepala dengan air sebanyak tiga kali. Sehingga basahlah bagian atas
dari rambut kepala. Kemudian, basuhlah seluruh tubuh dengan siraman air sekali
saja. Hal ini sebagaimana hadits Aisyah diatas. Adapun dalam hadits tersebut
dan hadits-hadits lain yang menceritakan mandi junub Nabi, tidak ada keterangan
menyiramkan air ke seluruh tubuh dengan berulang-ulang. Yang ada hanya
menyiramkan air ke kepala dengan 3 kali siraman. Setelah itu, membasuh kedua kaki sebagai
akhir dari mandi junub.
Dan dalam sebagian riwayat dari Maimunah ra. ada
tambahan kalimat: “Kemudian Rasulullah saw. bergeser dari tempatnya lalu
membasuh kedua kakinya.” artinya sebelum membasuh kedua kaki, seharusnya bergeser dari tempat berdiri. Tidak disukai
(makruh) mengeringkan badan dengan haduk atau sejenisnya, sebagaimana tidak
disukai juga mengeringkan bekas-bekas air wudhu’. Karena air-air yang tersisa
di badan itu adalah bekas-bekas dari ibadah. Sebagaimana dalam keterangan
hadits diatas yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. menolak diberikan handuk
untuk mengeringkan bekas-bekas mandinya.
Para ulama telah mewajibkan seorang untuk
melakukan perkara-perkara berikut ini ketika dia melakukan mandi wajib. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah:
a.
Meratakan
air ke seluruh tubuh.
Yang dimaksud dengan ke
seluruh tubuh adalah keseluruh permukaan kulit, termasuk segala sesuatu yang ada
di atas kulit seperti bulu, rambut, bagian tubuh yang cekung dan berlipat
seperti pusar dan lain-lain. Sehingga kalau ada bagian yang tertinggal (tidak
terbasuh) meskipun bagian kecil saja maka wajib di basuh lagi. Ini adalah syarat yang sudah disepakati oleh
para ulama ahli fiqh. Ketetapan ini berdasarkan kepada hadits Nabi saw. :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةً فَاغْسِلُوا الشَّعْرَ
، وَأَنْقُوا الْبَشَرَ. رواه ابو داود والترمذي
Dari Abi Hurairah ra, telah bersabda Rasulullah saw.
" di bawah setiap helai rambut/ bulu ada janabah. Oleh karena itu
hendaklah kamu membasuh semua rambut dan bersihkanlah kulitmu". (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dalam hadits lain disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ
النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً
فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ - أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ - ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى
رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا
الْمَاءَ ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ نِعْمَ النِّسَاءُ نِسَاءُ الأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ
يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِى الدِّينِ. رواه مسلم
Dari 'Aisyah ra, Bahwasannya Asma
ra. bertanya kepada Nabi saw. tentang mandi janabah, maka Rsulullah saw.
menjawab, "hendaklah kamu ambil air
dan kamu bersuci dengan sebaik baik bersuci kemudian kamu tuangkan air
ke kepalanya lalu menggosoknya hingga ke sampai ke pangkal rambutnya, kemudian
jendaklah dia menuangkan air ke kepalanya". (HR. Muslim)
Hadits
tersebut memerintahkan bahwa seseorang yang mandi janabah harus meratakan air
ke seluruh bagian badan, kulit dan rambut. Jika tidak demikian maka mandinya
belum dianggap sah dan terancam siksa, sebagaimana disebutkan dalam hadits
berikut ini:
عن علي
رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله
عليه و سلم قال " من ترك موضع شعرة من جنابة لم يغسلها فعل به كذا وكذا من النار رواه ابو داود
Dari
Ali ra. bahwasannya Rasululah saw. bersabda," barang siapa yang
meninggalkan tempat sehelai rambutpun
dari janabah tidak menmbasuhnya (ketika mandi janabah) maka Allah swt. akan
melakukan (menyiksanya) begini begitu dengan api neraka". (HR. Abu Dawud)
b.
Membuka
sanggul
Ulama hanafiyah mengatakan cukup dengan hanya membasuh
pangkal rambutnya yang dipintal, cara ini adalah untuk menghindari kesulitan.
Adapun bagi rambut yang terurai maka
wajib dibasuh keseluruhannya tanpa kecuali. Jika bagian pangkal rambut tidak
terkena air karena pintalan sanggul terlau rapat dan padat atau karena rambutnya terlalu banyak, maka
menurut pendapat yang ashah terlebih
dahulu harus di urai.
Ulama-ulama malikiyah berpendapat bahwa orang yang
rambutnya bersanggul tidak perlu dibongkar sanggulnya jika sanggulnya tidak
terlalu banyak (padat/tebal) sehinga tidak menghalangi sampainya air kebagian
kulit kepala atau ke dalam rambutnya yang tebal itu.
Sementara itu ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa jika
air tidak dapat sampai ke dalam rambut dan kulit kepala kecuali dengan cara
mengurainya, maka ia waji di urai. Namun dapat dimaafkan jika air tidak sampai
ke dalam rambut karena rambutnya ikal dan tebal.
5.
Biografi
Singkat Sahabat Periwayat Hadits.
Abu Hurairah adalah sahabat yang paling banyak
meriwayatkan hadist Nabi Shallallahu alaihi wassalam , ia meriwayatkan hadist
sebanyak 5.374 hadist.
Abu Hurairah memeluk Islam pada tahun 7 H, tahun terjadinya perang Khibar, Rasulullah sendirilah yang memberi julukan “Abu Hurairah”, ketika beliau sedang melihatnya membawa seekor kucing kecil. Julukan dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam itu semata karena kecintaan beliau kepadanya.
Allah Subhanahu wa ta’ala mengabulkan doa Rasulullah agar Abu Hurairah dianugrahi hapalan yang kuat. Ia memang paling banyak hapalannya diantara para sahabat lainnya.
Pada masa Umar bin Khaththab menjadi Khalifah, Abu Hurairah menjadi pegawai di Bahrain, karena banyak meriwayatkan hadist Umar bin Khaththab pernah menetangnya dan ketika Abu Hurairah meriwayatkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wassalam :” Barangsiapa berdusta mengatasnamakanku dengan sengaja, hendaklah ia menyediakan pantatnya untuk dijilat api neraka”. Kalau begitu kata Umar, engkau boleh pergi dan menceritakan hadist.
Syu’bah bin al-Hajjaj memperhatikan bahwa Abu Hurairah meriwayatkan dari Ka’ab al-Akhbar dan meriwayatkan pula dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam, tetapi ia tidak membedakan antara dua riwayatnya tersebut. Syu’bah pun menuduhnya melakukan tadlis, tetapi Bisyr bin Sa’id menolak ucapan Syu’bah tentang Abu Hurairah. Dan dengan tegas berkata: Bertakwalah kepada allah dan berhati hati terhadap hadist. Demi Allah, aku telah melihat kita sering duduk di majelis Abu Hurairah. Ia menceritakan hadist Rasulullah dan menceritakan pula kepada kita riwayat dari Ka’ab al-Akhbar. Kemudian dia berdiri, lalu aku mendengan dari sebagian orang yang ada bersama kita mempertukarkan hadist Rasulullah dengan riwayat dari Ka’ab. Dan yang dari Ka’ab menjadi dari Rasulullah.”. Jadi tadlis itu tidak bersumber dari Abu Hurairah sendiri, melainkan dari orang yang meriwayatkan darinya.
Cukupkanlah kiranya kita mendengar kan dari Imam Syafi’I :” Abu Hurairah adalah orang yang paling hapal diantara periwayat hadist dimasanya”.
Marwan bin al-Hakam pernah mengundang Abu Hurairah untuk
menulis riwayat darinya, lalu ia bertanya tentang apa yang ditulisnya, lalu Abu
Hurairah menjawab :” Tidak lebih dan tidak kurang dan susunannya urut”.
Abu Hurairah meriwayatkan hadist dari /abu Bakar, Umar,
Utsman, Ubai bin Ka’ab, Utsman bin Za’id, Aisyah dan sahabat lainnya. Sedangkan
jumlah orang yang meriwayatkan darinya melebihi 800 orang, terdiri dari para
sahabat dan tabi’in. diantara lain dari sahabat yang diriwayatkan adalah
Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Jabir bin Abdullah, dan Anas bin Malik,
sedangkan dari kalangan tabi’in antara lain Sa’id bin al-Musayyab, Ibnu Sirin,
Ikrimah, Atha’, Mujahid dan Asy-Sya’bi.
Sanad paling shahih yang berpangkal daripadanya adalah
Ibnu Shihab az-Zuhr, dari Sa’id bin al-Musayyab, darinya (Abu Hurairah). Adapun
yang paling Dlaif adalah as-Sari bin Sulaiman, dari Dawud bin Yazid al-Audi
dari bapaknya (Yazid al-Audi) dari Abu Hurairah. Ia wafat pada tahun 57 H di
Aqiq.
Disalin dari Biografi Abu Hurairah dalam Al-Ishabah Ibn Hajar Asqalani No. 1179, Tahdzib al ‘asma: An-Nawawi 2/270
والله اعلم
[8]Abu al-Hussain Ahmad bin Faris bin Zakariya, Mu'jam Maqayis al-Lughah, (t.t, : Dar
al-Fikr, 1979), Juz 1, h. 483
[9]Ibnu Mnazhur, Lisan al-'Arab, (Beirut: Dar Shadir, t. th)
cet. 1, Juz 1, h. 279
[10]Al-Imam Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al-Syafi’i,
Shahih Muslim Bisyarh al-Nawawi, (Kairo: Dar al-Hadits, 2005)…………
Stainless Steel Glass Glasses for Kids - Titanium Arts
BalasHapusShop Titanium Arts - Steel Glasses micro touch hair trimmer - for kids! Our craft glass 샌즈 is crafted titanium solvent trap in the USA, and made with titanium sunglasses only the best black titanium rings quality and craftmanship available